Jumat, 08 Juli 2011

Info Fitur Cek Pendaftaran Simcard Sudah Tersedia Semua Operator

Fitur pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) terkait pendaftaran kartu SIM prabayar, sudah sanggup diakses. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama operator telekomunikasi telah menyiapkan fitur untuk memudahkan masyarakat mengetahui NIK yang digunakannya terdaftar di berapa nomor.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli menuturkan, melalui fitur tersebut, masyarakat sanggup mengetahui nomor mana saja yang telah memakai NIK mereka untuk registrasi.

”Dengan adanya layanan ini, kalau dikala pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat sanggup eksklusif tiba ke gerai untuk melaksanakan UNREG,” kata Ramli kemarin (23/11).

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menambahkan, selain melaksanakan UNREG, pelanggan juga sanggup meminta operator untuk memblokir nomor tersebut.

Dengan begitu, tidak ada lagi nomor-nomor tidak dikenal yang memakai NIK orang lain untuk melaksanakan registrasi.

Ramli menjelaskan, fitur cek NIK harus sudah sanggup dipakai semua operator dan dalpat diakses pelanggan masing-masing paling lambat 27 November 2017.

Sedangkan fitur cek NIK bagi nonpelanggan akan dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2017. Dari pihak operator, kata Merza, semuanya sudah siap.


Sebelumnya, pemerintah memberi deadline pada operator untuk menyiapkan fitur cek NIK pada 20 November. Saat ini, fitur cek NIK di semua operator sudah sanggup diakses.

Namun, metode yang disediakan masing-masing operator berbeda. Ada yang pakai SMS, melalui web, atau via contact center. Mungkin, lanjut Merza, ada juga yang sudah siap memakai lebih dari satu cara.

”Yang penting, tiap operator punya minimal satu metode untuk pengecekan. Boleh web. Boleh SMS. Boleh UMB (USSD sajian browser). Dan yang lainnya,” ungkap presiden eksekutif Smartfren Telecom itu.

Selain menyediakan fitur cek NIK, operator juga diminta melaksanakan moratorium (penangguhan) layanan fitur lima kali gagal pendaftaran NIK.

Ramli menjelaskan, dengan moratorium tersebut, pelanggan yang telah lima kali gagal melaksanakan pendaftaran sanggup bangkit diatas kaki sendiri melalui SMS akan diarahkan untuk melaksanakan pendaftaran di gerai resmi operator.

”Atau gerai yang ditunjuk operator untuk registrasi, atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk status dan perbaikan NIK dan nomor KK,” tuturnya. (


Fitur Cek NIK

1. Telkomsel

Via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid

2. Indosat

Via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

3. Xl Axiata

Via USSD dengan format: *123*4444#

4. Hutchison

Via website: https://registrasi.tri.co.id

5. Smartfren
ia website: https://my.smartfren.com/check_nik.php

6. STI

Via website: https://my.net1.co.id