Akibatnya, kurang lebih 1.900 karyawan harus dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara jikalau ditambah dengan perusahaan kecil, maka total karyawan yang terkena imbas sebanyak 4.000 orang.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara menyampaikan sampai simpulan tahun ini, dua perusahaan tutup beroperasi yaitu PT Panasia dan PT Mikitex.
"Mungkin alasannya yaitu penurunan daya beli (mereka tutup), perusahaan besar," ungkapnya kepada wartawan ketika ditemui di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (21/12).
Ia menuturkan, ketika ini justru yang banyak bertahan yaitu perusahaan yang mempunyai karyawan di bawah 1.000 orang. Katanya, total perusahaan di Kabupaten Bandung sendiri mencapai kurang lebih 2.000 perusahaan.
Menurutnya, terkait dengan pelaksanaan upah minimun kabupaten/kota mulai berlaku pada awal 2018, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. "Tahun kemudian (2016) di Kabupaten Bandung yang mengajukan penangguhan membayar UMK dua perusahaan. Kebanyakan itu dilakukan di bawah tangan," kata Uben.
references by republika